Tax Control Framework Indonesia (TCF-ID): Membangun Tata Kelola Perpajakan yang Transparan dan Berkelanjutan

Dalam upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional yang transparan dan akuntabel, Universitas Indonesia (UI) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan PT Pertamina (Persero) berkolaborasi mengembangkan inovasi Tax Control Framework Indonesia (TCF-ID). Inovasi ini hadir sebagai model tata kelola pajak yang terdokumentasi, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi prototype nasional pertama yang mengadaptasi standar internasional OECD dan COSO dalam konteks perpajakan Indonesia.

Inovasi TCF-ID berangkat dari kebutuhan untuk meningkatkan kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak melalui transparansi, memperkuat praktik good tax governance, serta menurunkan risiko pajak dan potensi “no surprise” dalam pelaporan. Selain itu, TCF-ID bertujuan mendorong co-operative compliance berbasis kepercayaan yang dapat dijustifikasi dan diukur secara sistematis. Sejak tahun 2013, OECD menekankan pentingnya co-operative compliance yang mengandalkan sistem pengendalian internal perusahaan dalam menjamin akurasi serta integritas pelaporan pajak. Dalam konteks Indonesia, inisiatif ini sejalan dengan agenda DJP dalam memperkuat co-operative compliance melalui integrasi data perpajakan.

Kolaborasi antara UI, Pertamina, dan DJP menghasilkan inovasi TCF-ID sebagai bentuk sinergi antara akademisi, industri, dan pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan nasional yang berorientasi pada kepercayaan dan kepatuhan sukarela. Tax Control Framework (TCF) sendiri merupakan bagian integral dari sistem pengendalian internal perusahaan yang bertujuan memastikan kepatuhan pajak, pengelolaan risiko perpajakan, serta efektivitas pengendalian pajak. Secara sederhana, TCF adalah kerangka tata kelola berbasis risiko (risk-based governance framework) yang mengintegrasikan kebijakan, manajemen risiko perpajakan, pengendalian internal, serta assurance untuk menjamin kepatuhan pajak yang berkelanjutan.

Pengembangan Prototype TCF Indonesia dilakukan dengan pendekatan OECD dan COSO, disertai benchmarking terhadap praktik terbaik internasional. Prosesnya terbagi ke dalam tiga fase, yaitu pengembangan konsep, perumusan prinsip dan indikator pengendalian pajak, serta pembuatan prototype aplikasi. Pada tahun 2024, melalui proses rekacipta, dihasilkan enam prinsip pengendalian pajak dan satu prinsip pengendalian teknologi informasi perpajakan dengan total 45 indikator pengendalian. Seluruh prinsip ini disusun berdasarkan kerangka OECD, COSO Internal Control, dan COSO Enterprise Risk Management, serta melalui diskusi mendalam dengan otoritas pajak, wajib pajak, konsultan, dan akademisi di berbagai negara.

TCF-ID memiliki sejumlah keunggulan yang menjadikannya terobosan penting dalam tata kelola perpajakan di Indonesia. Pertama, TCF-ID merupakan tools penilaian efektivitas dan tingkat kematangan pengendalian pajak pertama di Indonesia yang dikembangkan dengan mengacu pada standar OECD dan COSO. Kedua, penyusunan TCF-ID dilakukan secara kolaboratif oleh akademisi, wajib pajak, dan otoritas pajak. Ketiga, kerangka ini bersifat adaptif dan terukur karena menggunakan model Tax Control Maturity yang mengukur tingkat kematangan dalam enam area pengendalian pajak utama. Keempat, penilaian dilakukan melalui prototype aplikasi digital yang memudahkan asesmen dan dokumentasi pengendalian internal perpajakan. Dengan pendekatan tersebut, TCF-ID menjadi inisiatif strategis yang tidak hanya memperkuat tata kelola perpajakan dan manajemen risiko pajak, tetapi juga meningkatkan transparansi dan kepercayaan antara para pemangku kepentingan.

 

Gambar 1: Website Tax Control Framework Indonesia 

Dr. Sandra Aulia, selaku inventor utama TCF-ID, menyampaikan bahwa ke depan inovasi ini diharapkan menjadi alat ukur transparansi nasional yang dapat digunakan dalam program co-operative compliance di Indonesia maupun sebagai dasar dalam pemberian insentif pajak bagi wajib pajak yang memiliki pengendalian internal kuat. Melalui penerapan TCF-ID, wajib pajak akan memperoleh manfaat berupa kepastian hukum, penurunan risiko perpajakan, serta lingkungan pelaporan yang bebas dari kejutan (no surprise).

Gambar 2: Tax Control Framework Indonesia Mendapatkan Penghargaan dari  Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan

Direktur Direktorat Inovasi dan Riset Berdampak Tinggi Universitas Indonesia, Chairul Hudaya, Ph.D., turut memberikan apresiasi atas kolaborasi ini. Ia menyatakan bahwa pengembangan TCF-ID merupakan bentuk nyata kontribusi UI dalam menghadirkan solusi inovatif berbasis riset untuk menjawab kebutuhan tata kelola yang transparan di Indonesia. “Inovasi ini sejalan dengan semangat Universitas Indonesia dalam memperkuat ekosistem riset berdampak tinggi. Melalui kerja sama lintas sektor seperti ini, kami ingin memastikan bahwa hasil riset dan inovasi dapat memberikan manfaat langsung bagi kebijakan publik dan peningkatan tata kelola di tingkat nasional,” ungkapnya.

Kehadiran TCF-ID menjadi langkah penting menuju ekosistem perpajakan Indonesia yang lebih transparan, adil, dan berorientasi pada kepercayaan. Inovasi ini memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan perguruan tinggi dalam membangun tata kelola fiskal yang berkelanjutan dan terpercaya.